1. PEMBENTUKAN
PERSEKUTUAN DAN PEMBAGIAN LABA ATAU RUGI PERSEKUTUAN
Pasal 1618 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata mendefinisikan Persekutuan adalah sebagai perjanjian dengan dua
orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan
dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya.
Karakteristik
khusus dalam persekutuan yang membedakan persekutuan dengan perusahaan
perorangan ataupun perseroan, yaitu antara lain :
§ Perjanjian tertulis suatu
persekutuan, perjanjian ini merupakan kontrak yang dibuat antar sekutu,
sehingga semua transaksi yang berkaitan dengan perjanjian tersebut, semuanya
diatur dalam hukum kontrak.
§ Masa hidup yang terbatas,
maksudnya masa hidup dari persekutuan dibatasi oleh masa kebersamaan dari pada
sekutu tersebut, apabila seorang sekutu keluar maka persekutuan tersebut juga
akan berakhir.
§ Kewajiban bersama dalam
persekutuan, maksudnya setiap sekutu dapat mengikat persekutuan tersebut dengan
kontrak yang mereka buat dengan pihak lain, selama kontrak tersebut masih dalam
ruang lingkup usaha persekutuan tadi.
§ Kewajiban tak terbatas,
maksudnya setiap sekutu mempunyai kewajiban pribadi yang tidak terbatas
terhadap Utang yang dimiliki persekutuan. Jadi aktiva yang dimiliki suatu
persekutuan tidak cukup untuk menutupi Utang-Utangnya, maka kekurangannya akan
diambil dari aktiva pribadi milik masing-masing sekutu.
§ Pemilikan aktiva secara bersama.
§ Tidak ada pajak penghasilan
persekutuan, maksudnya suatu persekutuan tidak membayar pajak penghasilan atas
laba usahanya.
§ Akun modal dalam persekutuan
jumlahnya lebih dari satu karena untuk setiap sekutu dalam persekutuan memiliki
satu akun modal tersendiri. Demikian pula, masing-masing sekutu juga memiliki
akun pengambilan pribadi.
Bila persekutuan dibentuk dari perusahaan
yang sebelumnya sudah berjalan, biasanya nilai buku aktiva dari perusahaan
sebelumnya menjadi tidak relevan lagi. Oleh karena itu, pada umumnya nilai buku
tersebut harus disesuaikan lebih dahulu. Persekutuan cukup mencatat nilai
aktiva yang baru (yang disetujui bersama), tidak perlu memeperhatikan harga
perolehan aktiva ketika dulu dibeli oleh perusahaan sebelum menjadi
persekutuan. Harga perolehan aktiva bagi persekututan yaitu harga pada saat
aktiva tersebut menjadi hak persekutuan.
Pembentukan Persekutuan dengan Investasi awal sekutu
Investasi
awal sekutu dalam suatu persekutuan dapat berupa aktiva dan sekaligus utang.
Investasi ini akan dicatat dan jumlah kewajiban dari masing-masing sekutu akan
dikurangkan dari aktiva yang diinvestasikan, untuk memperoleh nilai yang akan
dikredit pada akun modal dari masing-masing sekutu tersebut. Misalnya Kuncoro dan Sutejo membentuk suatu
persekutuan dengan menginvestasikan aktiva dan lainnya yang telah dinilai oleh badan independen sbb :
Setoran
Kuncoro :
Uang
tunai (kas) sebesar Rp.5 juta dan peralatan komputer dengan harga perolehan
Rp.750 ribu dan nilai pasar Rp. 1 juta
Setoran Sutejo :
Uang tunai (kas) sebesar Rp.2
juta, perangkat lunak komputer dengan harga perolehan Rp.10 juta dan nilai
pasar Rp.7,5 juta serta hutang dagang sebesar Rp. 500 ribu.
Setoran Wahyudi :
Bangunan toko seharga Rp.
10.000.000,00 dan piutang dagang Rp. 2,5 juta
Maka pencatatan untuk setoran
investasi masing-masing sekutu tersebut adalah :
Kuncoro
|
Sutejo
|
Wahyudi
|
Kas 5.000.000
Peralatan Komputer 1.000.000
Modal
Kuncoro 6.000.000
|
Kas
2.000.000
Perangkat
Lunak Komputer 7.500.000
Hutang Dagang 500.000
ModalSutejo 9.000.000
|
Bangunan
Toko 10.000.000
Piutang
Dagang 2.500.000
Modal Wahyudi 12.500.000
|
Laporan
Neraca Persekutuan baru tersebut adalah :
Kuncoro,
Sutejo dan Wahyudi
Neraca
1 Jan 2004
Aktiva
|
|
Kewajiban
|
|
Kas
|
7.000.000
|
Utang Dagang
|
500.000
|
Piutang Dagang
|
2.500.000
|
|
|
Peralatan komputer
|
1.000.000
|
Modal Kuncoro
|
6.000.000
|
Perangkat Lunak
|
7.500.000
|
Modal Sutejo
|
9.000.000
|
Bangunan Toko
|
10.000.000
|
Modal Wahyudi
|
12.500.000
|
Total Aktiva
|
28.000.000
|
Total Utang &
Modal
|
28.000.000
|
PEMBAGIAN LABA RUGI PERSEKUTUAN
a. Pembagian Laba Rugi berdasarkan Jumlah yang ditetapkan
Contoh soal :
Persekutuan yang didirikan oleh
Andy dan Iwan membuat suatu perjanjian dalam pembagian laba rugi persekutuan
dinyatakan bahwa Andy memperoleh laba atau rugi sebesar 3/4 dan Iwan memperoleh
laba atau rugi sebesar ¼ dari laba atau rugi persekutuan.
Berapakah jumlah laba atau rugi
yang diperoleh masing-masing sekutu apabila persekutuan mereka mendapat keuntungan
selama tahun berjalan sebesar Rp. 16.000.000,00 ?
Penyelesaian :
Modal Andy : ¾ x 16.000.000,00 =
Rp.12.000.000,00
Modal Iwan : ¼ x 16.000.000,00 =
Rp.4.000.000,00
Jurnal penutup dalam pembagian
laba persekutuan tersebut adalah :
Ikhtisar Laba Rugi Rp 16.000.000,00
Modal
Andy Rp 12.000.000,00
Modal
Iwan 4.000.000,00
b. Pembagian laba rugi berdasarkan setoran modal sekutu
Contoh soal :
Persekutuan Bidadari terdiri dari 3 sekutu yaitu Ani,
Aisyah dan Anjali. Komposisi modal mereka pada akhir tahun adalah sebagai
berikut :
Modal Ani Rp.
7.000.000,00
Modal Aisyah Rp. 5.000.000,00
Modal Anjali Rp. 3.000.000,00
Total Modal Rp.15.000.000,00
Persekutuan Bidadari memperoleh laba sebesar
Rp.24.000.000,00.
Berapakah
jumlah laba yang diperoleh masing-masing sekutu dan bagaimana jurnal penutupnya
?
Penyelesaian
:
Modal
Ani : (7.000.000/15.000.000) x Rp 24.000.000,00 = Rp.11.200.000,00
Modal
Aisyah : (5.000.000/15.000.000) x Rp 24.000.000,00 = Rp. 8.000.000,00
Modal Anjali : (3.000.000/15.000.000) x Rp
24.000.000,00 = Rp. 4.800.000,00
Jurnal Penutup :
Ikhtisar laba rugi Rp
24.000.000,00
Modal
Ani Rp 11.200.000,00
Modal
Aisyah 8.000.000,00
Modal
Anjali 4.800.000,00
c. Pembagian berdasarkan setoran modal dan jasa
Contoh
Soal :
Randi
dan Soni mendirikan sebuah persekutuan dengan modal yang berasal dari investasi
Randi sebesar Rp.9.000.000,00 sedangkan Soni sebesar Rp.6.000.000,00. Soni
bekerja untuk persekutuan secara penuh (full
time) dan memperoleh gaji yang lebih tinggi. Perjanjian pembagian laba yang
telah ditentukan oleh kedua sekutu adalah :
§ Rp.10.000.000,00 pertama dari
laba bersih persekutuan akan dibagi sesuai dengan investasi masing-masing
sekutu.
§ Rp.12.000.000,00 berikutnya
dibagikan berdasarkan waktu bekerja, dimana Randi hanya menerima Rp.4.800.000,00
dan Soni yang memiliki waktu kerja yang lebih banyak menerima sebesar
Rp.7.200.000,00.
§ Apabila masih ada jumlah laba
yang tersisa maka jumlah tersebut dibagi dua secara merata.
§
Laba bersih persekutuan pada tahun pertama sebesar
Rp.25.000.000,00.
Berapakah
laba yang akan diperoleh oleh masing-masing sekutu dan bagaimana pencatatannya
?
Penyelesaian
:
|
Randi
|
Soni
|
Total
|
Total laba bersih
|
|
|
28.000.000,00
|
Pembagian
laba Rp.10 juta pertama berdasarkan investasi sekutu
|
|
|
|
Randi (9.000.000/15.000.000 X
Rp.10 juta)
|
6.000.000,00
|
|
|
Soni (6.000.000/15.000.000 X
Rp.10 juta)
|
|
4.000.000,00
|
|
Total
|
|
|
10.000.000,00
|
Sisa laba bersih yang harus
dibagikan
|
|
|
18.000.000,00
|
Pembagian laba Rp.12 juta
berikutnya berdasarkan waktu kerja sekutu
|
|
|
|
Randi
|
4.800.000,00
|
|
|
Soni
|
|
7.200.000,00
|
|
Total
|
|
|
12.000.000,00
|
Sisa laba bersih yang harus
dibagikan
|
|
|
6.000.000,00
|
Sisa
laba bersih dibagi 2 secara merata
|
|
|
|
Randi ( 6 juta / 2)
|
3.000.000,00
|
|
|
Soni (6 juta / 2)
|
|
3.000.000,00
|
|
Total
|
|
|
6.000.000,00
|
Sisa Laba bersih
|
|
|
0
|
Laba bersih masing-masing
sekutu
|
13.800.000,00
|
14.200.000,00
|
28.000.000,00
|
Ayat
jurnal penutup
:
Ikhtisar
Laba Rugi Rp 28.000.000,00
Modal
Randi Rp 13.800.000,00
Modal Soni 14.200.000,00
Laporan Keuangan untuk persekutuan
Laporan
keuangan yang disusun pada persekutuan sama dengan bentuk perusahaan lainnya,
yaitu laporan laba rugi, neraca, laporan
arus kas dan laporan perubahan modal. Pada Laporan Keuangan, perincian
pembagian laba harus diungkapkan atau disajikan, biasanya ditambahkan pada
laporan laba rugi atau dibuat sebagai lampiran. Laporan perubahan modal pada
persekutuan terdiri dari beberapa sekutu yang modalnya dirinci untuk setiap
anggota sekutu. Contoh laporan keuangan persekutuan dapat dilihat dan
dipelajari pada BMP Pengantar Akuntansi, modul 6 kegiatan belajar 1.
2. AKUNTANSI UNTUK
PEMBUBARAN PERSEKUTUAN DAN LIKUIDASI PERSEKUTUAN
a. Penerimaan Sekutu Baru
Salah satu sifat utama dari bentuk
organisasi persekutuan adalah usianya yang terbatas. Setiap perubahan anggota persekutuan akan
mengakibatkan pembubaran persekutuan. Dengan demikian masuknya anggota sekutu
baru, keluarnya anggota sekutu lama dan meninggalnya salah seorang anggota
persekutuan, akan membubarkan persekutuan yang ada.
Masuknya sekutu dalam
persekutuan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1) Dengan cara membeli hak pemilik
sekutu lama
2)
Dengan cara menyetorkan aktiva kepada persekutuan.
Perbedaan cara penerimaan sekutu baru akan
mengakibatkan perbedaan dalam akuntansi. Pada cara pertama transaksi penerimaan
sekutu baru hanya dilakukan dengan memindahkan akun modal sekutu lama ke akun
sekutu baru. Dengan demikian tidak terjadi perubahan sruktur aktiva maupun
struktur modal. Pada cara kedua persekutuan akan mencatat penambahan aktiva dan
penambahan modal. Jumlah aktiva yang dicatat tidak harus sama dengan jumlah
modal sekutu baru. Adakalanya setoran modal dicatat lebih rendah atau lebih
tinggi sehingga menimbulkan goodwill
yang akan diberikan kepada sekutu lama atau sekutu yang baru masuk. Umumnya
bila persekutuan akan menerima anggota baru diadakan penyesuaian lebih dahulu
terhadap akun-akun yang ada. Sehingga buku besarnya dapat mencerminkan harga
aktiva secara lebih layak. Laba atau rugi yang timbul karena adanya penilaian
kembali ini kemudian akan dibagikan kepada para sekutu lama.
b.
Pemindahan sekutu baru dengan
membeli hak kepemilikan sekutu lama
Contoh soal :
Berikut ini adalah Neraca periode 2004 persekutuan
Marina dan Ades :
Kas
|
Rp. 15.000.000,00
|
Total kewajiban
|
Rp. 10.000.000,00
|
Aktiva lain-lain
|
Rp. 35.000.000,00
|
Modal Marina
|
Rp.
15.000.000,00
|
|
|
Modal Ades
|
Rp.
20.000.000,00
|
Total Aktiva
|
Rp. 50.000.000,00
|
Total Kewajiban & Modal
|
Rp.
50.000.000,00
|
Suci
sebagai pihak luar tertarik untuk membeli hak kepemilikan Marina sebesar Rp.15 juta dengan harga beli
Rp. 17,5 juta. Marina
setuju menjual hak kepemilikannya kepada Suci, dan Ades pun setuju dengan
bergabungnya Suci dalam persekutuan tersebut.
Bagaimana
pencatatan jurnalnya dan berapakah hak kepemilikan Suci sebagai sekutu baru ?
Penyelesaian
:
Persekutuan
akan mencatat pemindahan hak kepemilikan dengan jurnal sbb :
Modal Marina ………. ……….……… Rp 15.000.000,00
Modal
Suci ……….……….……….Rp 15.000.000,00
Hak kepemilikan Suci sebesar 15 juta meskipun harga
beli nya sebesar 17,5 juta karena transaksi hak kepemilikan ini hanya terjadi
antara Marina dan Suci, bukan antara Suci dengan persekutuan. Persekutuan lama
telah bubar, sehingga Ades dan Suci membuat perjanjian persekutuan yang baru
dengan cara pembagian laba rugi yang baru pula dan melanjutkan kegiatan
usahanya.
c. Likuidasi
Persekutuan
Bila
persekutuan mau menghentikan kegiatannya, maka biasanya akan menjual seluruh
aktivanya. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pembagian kekayaan kepada
anggotanya. Proses pembubaran perusahaan ini dikenal dengan proses likuidasi.
Adapun
langkah-langkah dalam proses likuidasi adalah:
1) Menyesuaikan dan menutup
buku-buku yang ada.
2)
Menjual seluruh aktiva nonkas (realisasi).
3) Melunasi seluruh utang
perusahaan.
4)
Mengembalikan modal kepada para sekutu.
Oleh karena tanggung jawab anggota persekutuan tidak
terbatas maka bila ada salah seorang anggota sekutu yang modalnya negatif
mereka tetap harus menutup jumlah modal yang negatif tersebut. Seandainya
sekutu tersebut dalam keadaan bangkrut, maka sekutu yang masih mampu harus
menanggung defisit sekutu tersebut.
REFERENSI
:
Horngren,
Charles.T. and Walter T. Harrison.Jr (1997), Akuntansi di Indonesia. Buku Satu, Salemba Empat, Jakarta.
Sunyanto.
Drs (1999). Siklus Akuntansi Perusahaan
Jasa, Essa Group, Jakarta.
Nursasmito,
Irfan. Drs. (1983). Siklus Akuntansi
Penuntun Pembuatan Laporan Keuangan, Edisi Pertama, Badan Penerbit &
Penyalur Akademi Marketing dan Akuntansi, Yogyakarta.
Niswonger. C. Rollin,
Warren.Carls.S, Reeve.James M and Fess. Philip.E. (1999). Accountong,
Nineteenth Edition, Erlangga, Jakarta.